Adanya Laporan dari Korban

Beli Mobil Pakai Cek Kosong, Warga Soekarno Hatta Ditangkap 

Pelaku penipuan ditangkap polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--   Nasib sial dialami Rafizar. Pasalnya warga Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru ini harus berususan dengan hukum, karena nekad meminjam uang menggunakan mobil temannya menjadi jaminan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi yang menangani kasusnya berhasil menangkapnya pada Rabu (19/8/2020) di Jalan Kenanga, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Jabar.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan, bahwa pelaku diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/432/V/2020/Polsek Tampan, tanggal 27 Mei 2020.

Pelaku, kata Kapolsek, diproses setelah pihaknya menerima laporan Ali Sardani (36) tahun, berstatus sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, antara pelaku dan korban sepakat melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BM 1575 ZF. Di mana, saat itu, terlapor melakukan pembayaran dengan menyerahkan satu lembar Cek No. QT 217297 Bank Nagari senilai Rp120 juta.

Namun, saat pelapor mencairkan cek tersebut di Bank Nagari. Pihak Bank menyebutkan, cek tersebut kosong. Dengan bukti diberikan satu lembar surat keterangan penolakan.

Berdasarkan alat bukti yang cukup selanjutnya Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH beserta anggota Opsnal langsung menangkapan tersangka yang diketahui berada di Kota Bekasi.

Dari sana, tersangka dibawa ke Pekanbaru dan setibanya di Polsek Tampan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku juga ternyata telah menipu korban lainnya atas nama Junaidi.

Sedangkan mobil pelapor, kata Kapolsek, jenis Daihatsu Xenia warna putih BM 1575 ZF telah diserahkan oleh tersangka kepada Andika sebagai jaminan atas pinjaman uang yang dilakukan oleh tersangka.

kemudian, untuk korban Junaidi telah membuat Laporan Polisi di Polsek Tampan pada tanggal 12 Juni 2020 tentang dugaan TP Penipuan dan atau penggelapan atas kerugian 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2004 BM 1647 LF berikut dengan BPKB.

''Untuk mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2004 BM 1647 LF dan BPKB telah diserahkan tersangka kepada pihak Pajero Motor dijadikan jaminan atas pinjaman uang yang diterima pelaku senilai Rp100 juta,'' kata Kapolsek, Jum'at (21/8/2020).

Sementara itu, atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.(Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar